Informasi Terkini :

Home » » HAM atau Masa Depan Anak

HAM atau Masa Depan Anak


HAM atau Masa Depan Anak | SD Negeri 16 Banda Sakti
Zamzamizainuddin.com - BARU-baru ini berita menghebohkan terjadi dalam dunia pendidikan di Aceh Utara, seorang siswa SMA mengaku dibogem oleh kepala sekolah. Sehingga dikenal dengan istilah “gubo” alias guru bogem, seperti ditulis oleh Ampuh Devayan (Pendidikan ala “Gubo”, Serambi Indonesia 24 Januari 2011). Berita pelanggaran pendidik yang terjadi terus-menerus tanpa henti menjadikan sebagian guru merasa kaku dalam menjalankan aktivitasnya sebagai pendidik.

Dalam masalah mendidik siswa di sekolah misalnya, selalu dikaitkan dengan ketakutan terhadap HAM, guru takut memarahi anak muridnya karena takut dikatakan melanggar HAM siswa, apalagi sampai mencubit atau menjewer telinga siswa. Kerap kali ketakutan terhadap HAM membuat beberapa guru malas untuk mendidik siswanya dengan punishment (hukuman), karena alasan yang dikaitkan dengan malas berusan dengan HAM.

Terjadi obrolan singkat antara saya dengan seorang guru di sebuah sekolah di Banda Aceh, sang guru berkata, “Saat ini murid sudah tidak sopan lagi terhadap gurunya, karena mereka tahu gurunya tidak akan berani memarahi apalagi mencubit mereka, karena bisa menjadi pelanggaran HAM, saat ini murid hilang keseganan kapada guru, murid sudah berani meremehkan dan mengolok-olok gurunya di sekolah atau di dalam kelas saat proses belajar mengajar terjadi, berani naik ke atas meja, bahkan menganggap guru seakan tidak ada di dalam kelas, kadang ada guru yang keluar dan menangis dengan kondisi siswanya yang sedemikian rupa, mendidik dengan menasihati hanya sia-sia dan berbusa mulut tidak ada guna. 

Ketika dikerasin seakan guru tersebut kejam dalam mendidik, guru serba salah. Jangan dicubit, nanti melanggar HAM, jangan dimarahi, nanti melanggar HAM, sedangkan perlindungan hukum terhadap guru yang terdiskriminasi sangatlah lemah,” ujar sang guru.

Banyak guru yang berpendapat bahwa penegakan disiplin dengan cara punishment (hukuman) menjadi tidak wajar dilakukan saat ini di sekolah-sekolah dengan alasan melanggar hak asasi manusia, dan ini yang selalu “menghantui” guru dalam menerapkan hukuman kepada siswa. UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sering “menghantui” guru yang berupaya mendidik siswa dengan metode pemberian hukuman.

Disebutkan dalam UU itu, anak harus mendapatkan perlindungan salah satunya dari kekerasan. Misalnya ketika ada guru yang mencubit, padahal maksudnya adalah mengingatkan siswa, tetapi bisa dijerat karena termasuk bentuk kekerasan dengan menggunakan dasar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemberlakuan punishment memang merupakan metode klasik dalam mendidik siswa selain pemberian reward. Ketika guru menjewer ataupun mencubit siswanya, orang tua bisa jadi akan melaporkannya sebagai sebuah bentuk kekerasan. 

Bagi guru, laporan orang tua itu tentu mencemaskan dan “menghantui” mereka dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Guru bisa dianggap melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dengan penerapan punishment dalam upaya mendidik siswa dengan acuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal inilah yang seakan-akan mendiskriminasikan guru dalam hal mendidik.

Perlu dipahami bahwa hukuman tidak bisa diberikan secara spontanitas dan emosional, tetapi merupakan proses perencanaan. Hukuman juga tidak sebatas mencubit, menjewer, memarahi. Karena hukuman fisik hanya akan melahirkan sikap arogan dan memunculkan dendam. Bahkan, hukuman fisik yang terorganisasi akan menjadi kultur kekerasan dalam lembaga pendidikan. Namun kadangkala hukuman yang mendidik diberikan seperti tidak naik kelas karena ketidakmapuan siswa dalam menguasai kompetensi, justru dikait-kaitkan juga dengan pelanggaran HAM terhadap anak didik, sehingga orang tua murid seenaknya datang ke sekolah dengan mencaci bahkan mengancam guru, dan guru hanya bisa diam seakan mereka hanyalah boneka ataupun robot yang bisa diperlakukan seenakknya.

Sebagai seorang guru, sebenarnya memiliki hak perlindungan dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, memang selama ini bisa dikatakan tak berjalan semestinya. Perlindungan terhadap guru tampak minim seperti ada guru yang harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat lantang meneriakkan kejujuran dalam dunia pendidikan. Tertundanya gaji guru yang tidak dibayarkan rutin perbulan juga menandakan ketiadaan perlindungan terhadap guru.

Terkait dengan perlindungan terhadap guru, ada baiknya menegaskan kembali spirit perlindungan yang termaktub dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 39 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan, perlindungan yang merupakan hak guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja. Merupakan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan tersebut. Jadi guru tidak perlu takut dengan ancaman siapapun ataupun diskriminasi terhadap mereka.

Pemerintah sebagai pengendali kebijakan pendidikan, seyogianya juga memberikan rasa nyaman dan perlindungan bagi guru. Rasa nyaman dan perlindungan itu tak sekadar dalam kelas saja, tapi juga dalam mengekspresikan pendapat. Selama ini kebebasan akademik lebih diidentikkan dengan dunia kampus. Seyogyanya kebebasan akademik bukan hanya milik dosen saja, tetapi juga para guru. Dengan memberikan kebebasan akademik kepada guru, secara tak langsung akan mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional. Apalagi dengan tuntutan profesionalisme guru yang tidak hanya berorientasi mengajar, tetapi harus memenuhi empat kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional). Salah satu bentuk konkrit bentuk profesionalisme, guru dituntut untuk melakukan penelitian agar guru bisa lebih profesional dalam kualifikasi akademik.

Ke depan, guru mesti ditempatkan sebagai mitra, bukan sebagai ancaman. Sebaik apapun konsep pendidikan, kalau tidak melibatkan guru, maka konsep itu tidak akan berhasil. Guru adalah ujung tombak keberhasilan pendidikan kita. Karenanya, sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan pendidikan, semestinya guru dilibatkan. Hal terpenting di sini adalah komitmen pemerintah menempatkan guru sebagai profesi dalam arti sesunggunya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD). Salah satu prinsipnya adalah memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Jika ada kasus guru yang terkait dengan profesionalismenya, tidak serta-merta langsung dipolisikan atau dimejahijaukan. Tetapi lihat dulu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru.

Sebagai solusi, ketika ada penyelesaian masalah yang berhubungan dengan guru, maka dasar pengambilan keputusan adalah UUGD, HAM akan memihak kepada guru dan kepada siapa saja yang benar, dan jika para guru merasa terintimidasi dapat meminta bantuan hukum dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum LKBH PGRI. Guru juga harus diberikan pendidikan khusus tentang HAM dalam pendidikan, agar tidak memahami HAM secara parsial dan tidak menjadi “hantu” yang menakutkan. Sesungguhnya HAM akan berpihak kepada siapa saja yang benar, termasuk guru ketika terintimidasi.

Di tulis Oleh Zamzani

* Zamzami adalah mahasiswa Fak. Tarbiyah IAIN Ar-Raniry dan Mahasiswa IELSP di Iowa State University, USA.
Share this article :
 
Didukung Oleh : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Copyright © 2013. SD Negeri 16 Banda Sakti Lhokseumawe - Hak cipta dilindungi
Desain Web Oleh : Alfarish Inc.
Penyedia Jasa Website Wilayah Lhokseumawe